Auditor kayu Indonesia akan menyelidiki tuduhan izin-izin palsu bagi kayu senilai $6Milyar

12.03.2020

12 Maret 2020 (diterbitkan dalam bahasa Inggris pada 27 Februari 2020). Read the English version.

Dalam sebuah cobaan serius yang dihadapi oleh skema legalitas kayu Indonesia yang didukung Uni Eropa, para auditor sedang melakukan penyelidikan atas dugaan bahwa sebuah operasi penebangan kayu di hutan alam Papua dilandasi oleh izin-izin perkebunan kelapa sawit yang palsu.

Menindak lanjuti permintaan informasi dari Earthsight, dua firma auditor, yang sebelumnya telah mengeluarkan sertifikasi bagi perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan skema Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), mengatakan akan mereview ulang sertifikasi yang telah dikeluarkan. Namun respon ini, tetap membuka kemungkinan bahwa kayu dari proyek-proyek kontroversial ini akan tetap diperbolehkan mempertahankan stempel hijau persetujuan selama kekacauan izin ini belum dijernihkan.

Earthsight menyurati para auditor setelah Investigasi Mongabay dan Gecko Project melaporkan tuduhan-tuduhan yang keras bahwa izin-izin usaha perkebunan (IUP) untuk tujuh konsesi kelapa sawit di proyek Tanah Merah yang kontroversial adalah palsu. Dua pejabat senior do BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Papua – otoritas yang mengeluarkan IUP-IUP itu – menuduh izin-izin itu palsu, mungkin hal ini difasilitasi oleh staff yang nakal.

Proyek Tanah Merah adalah pembangunan kelapa sawit yang terbesar di dunia dan memiliki fokus pada penebangan habis kawasan IUP ke tujuh perusahaan yang meliputi kawasan seluas 280,000 hektar (ha) yang sebagian besar adalah hutan primer di Kabupaten Boven Digul, Provinsi Papua. Kawasan ini empat kali lebih luas dari kawasan Jakarta.

Proyek ini menjadi fokus dari investigasi “Kesepakatan Rahasia Hancurkan Surga Papua” yang menjadi kerjasama antara The Gecko Project dan kanal berita Mongabay di 2018, yang membuka kedok bagaimana izin-izin perkebunan primer dikeluarkan oleh seorang pejabat pemerintah yang korup dari dalam penjara, dan bahwa para pemilik perusahaan-perusahaan itu tidak dikenali oleh pejabat-pejabat pemerintah, dan bahwa warga lokal dipukuli selama proses pengurusan izin.

Tiga dari tujuh perusahaan yang dituduh memiliki IUP palsu juga telah mendapatkan izin sekunder untuk memanfaatkan kayu yang ditebang selama proses pembukaan lahan.

Operasi penebangan milik dua dari perusahaan perkebunan ini – PT Megakarya Jaya Raya (PT MJR) dan PT Graha Kencana Mulia (PT GMK) telah disertifikasi sebagai taat SVLK di tahun 2018 dan 2019 oleh badan sertifikasi swasta milik PT Inti Multima Sertifikasi (PT IMS).

Citra Satelit menunjukkan bahwa per November 2019 PT MJR telah menebang habis 5,090 hektar, sedangkan PT GKM telah membuka kawasan seluas 144 hektar.

Satu perusahaan lagi, PT Tulen Jayamas Timber Industries (PT TJTI), yang telah membangun sebuah kompleks kayu yang luas di Tanah Merah guna memproses log yang diestimasikan bernilai $ 6 Milyar, yang diperkirakan akan ditebang dari ke tujuh konsesi, juga telah mendapatkan sertifikasi dari sebuah badan sertifikasi lainnya yaitu, PT Borneo Wanajaya Indonesia (PT BWI).

PT TJTI saat ini menerima semua kayunya dari ke dua perkebunan Tanah merah yang telah disertifikasi oleh PT IMS, sebuah faktor yang melandasi sertifikasi dari PT BWI untuk sawmill tersebut.

Sertifikat-sertifikat yang diterima oleh PT TJTI dan PT MJR mengkonfirmasikan bahwa operasi-operasi mereka telah memenuhi syarat-syarat SVLK. Photo: Earthsight

Kedua auditor itu menginformasikan kepada Earthsight bahwa mereka tidak menyadari adanya tuduhan IUP palsu sebelum mereka mengeluarkan sertifikat pemenuhan SVLK untuk klien mereka.

Rangkaian pertanyaan Earthsight dengan PT BWI dimulai pada bulan November 2019, mengikuti pengungkapan yang terpisah dari sebuah NGO Indonesia bernama PUSAKA bahwa pejabat-pejabat Papua menuduh bahwa izin lingkungan milik sawmill PT TJTI juga dipalsukan, dan bahwa sebuah perintah penghentian operasi telah diberlakukan kepada perusahaan tersebut.

Dalam tanggapan awal mereka terhadap tuduhan bahwa izin-izin perkebunan itu telah dipalsukan, kedua auditor mengindikasikan bahwa tindakan mereka akan terbatas sampai izin-izin itu dicabut atau dibuktikan secara legal sebagai palsu, atau hingga mereka menerima pemberitahuan dari pejabat yang berwenang yang menegasikan validitas izin-izin itu.

PT IMS mengungkapkan, “jika ada tuduhan-tuduhan” mekanisme internal mereka adalah “mengkonfirmasi kepada kedua perusahaan dan bilamana perlu mengkonfirmasi kepada instansi yang menerbitkan izin.”

PT BWI tidak mengindahkan ataupun merespon pertanyaan-pertanyaan Earthsight tentang izin lingkungan palsu di sawmill Tulen Jayamas hingga sembilan minggu.

Setelah dimintai klarifikasi, pada akhir Januari kedua auditor menginformasikan kepada Earthsight bahwa mereka akan menghubungi pejabat-pejabat BKPM Papua.

Pada tanggal 27 Januari PT IMS menginformasikan kepada Earthsight bahwa mereka telah “mengajukan sebuah permohonan informasi kepada BKPM Papua”, dan pada hari yang sama PT BWI juga menjanjikan sebuah “audit khusus” terhadap izin-izin perkebunan palsu.

PT BWI akhirnya juga memperhatikan pertanyaan Earthsight mengenai tuduhan izin lingkungan untuk sawmill yang palsu, dan berjanji untuk mulai mengumpulkan dan memverifikasi bukti-bukti mengenai tuduhan ini kemudian melaksanakan sebuah “audit khusus”.

Earthsight kemudian meneruskan sebuah salinan surat yang dikeluarkan oleh BKPM Papua pada bulan November 2019 kepada PT TJTI, dimana pihak yang berwenang menyatakan bahwa izin lingkungan sawmill itu palsu serta memerintahkan PT TJTI untuk menghentikan operasinya, kepada PT BWI.

Sebuah surat telah dilayangkan oleh pihak berwenang di Papua kepada PT TJTI pada bulan November 2019 menyatakan bahwa izin lingkungan perusahaan itu untuk sawmill adalah palsu. Photo: Earthsight

Jika dilaksanakan, penyelidikan auditor yang dijanjikan semestinya mesyaratkan BKPM Papua untuk memverifikasi atau menolak tuduhan-tuduhan bahwa ke tujuh izin perkebunan di Tanah Merah telah dipalsukan, sebagaimana disampaikan oleh pegawai senior di tahun 2019.

Meskipun janji untuk melakukan audit ini menunjukkan bahwa SVLK semestinya mampu memberikan kejelasan melalui proses quasi-legal terhadap kasus yang merupakan test-case bagi penegakan hukum di sektor kayu dan kelapa sawit di Indonesia, apakah para auditor akan memverifikasi klaim ini sebagai benar atau salah baru akan terlihat nantinya.

Dua minggu setelah mengatakan bahwa dirinya telah memohon informasi kepada BKPM Papua PT IMS – yang mengaudit izin-izin penebangan IPK – mengkonfirmasi bahwa mereka tidak menerima tanggapan.

PT BWI sudah dua kali menolak untuk mengkonfirmasikan jadual atau rentang waktu bagi “audit khusus” yang akan dilakukannya, atau apakah perusahaan itu telah menerima salinan surat BKPM Papua pada bulan November 2019 yang meminta klien mereka menghentikan operasi-operasi sawmillnya.

BKPM Papua tidak menanggapi permohonan Earthsight untuk mengkonfirmasi bahwa kedua auditor telah menghubungi mereka tentang tuduhan izin-izin palsu, atau apakah mereka merencanakan untuk menanggapi.

Lebih jauh lagi, meskipun kedua auditor mengatakan bahwa mereka telah mencatatkan pertanyaan Earthsight sebagai keluhan formal di bawah sistem SVLK, belum ada kasus semacam ini dicantumkan dalam online case-tracker milik pemerintah.

Pada bulan Januari 27 Earthsight melayangkan surat kepada Komite Akreditasi Nasional – sebuah badan industrial yang memberikan akreditasi bagi perusahaan-perusahaan sertifikasi untuk mengaudit dengan menggunakan standar-standar SVLK dan standar lainnya – menanyakan informasi mengenai status “keluhan-keluhan” mereka. Komite Akreditasi Nasional tidak memberikan tanggapan, meskipun pada awalnya mendorong para auditor untuk menanggapi pertanyaan Earthsight.

Sangat mungkin bahwa para auditor SVLK tidak akan pernah menerima informasi formal mengenai izin-izin yang dituduhkan sebagai dipalsukan oleh BKPM Papua, dan bahwa sertifikat SVLK untuk operasi kayu akan diizinkan untuk terus berlanjut, meskipun tuduhan ini tidak dicabut ataupun ditolak. Jika hal ini terjadi, maka akan memosisikan reputasi seluruh sistem SVLK dalam bahaya.

Sementara pejabat Papua yang dilaporkan telah menuduhkan adanya izin-izin perkebunan yang palsu tidak mencabut tuduhan ini sejak pertama kali dipublikasikan, Mongabay/TGP juga melaporkan bahwa menghendaki agar perusahaan-perusahaan yang telah menebangi hutan untuk “memperbaiki” izin-izin mereka dengan cara melakukan pendaftaran ulang untuk mendapatkan izin yang sesungguhnya agar mereka dapat melanjutkan operasi secara legal.

Meskipun telah dikabarkan mengidentifikasi IUP palsu di tahun 2013, belum ada tindakan resmi oleh pihak yang berwenang. Sementara itu ribuan hektar hutan yang perawan telah di tebang habis.

Sebuah citra satelit dari bulan November 2019 menunjukkan skala deforestasi di proyek Tanah Merah. Credit: Earthsight

Sementara itu, kedua auditor SVLK itu juga menjelaskan kepada Earthsight bahwa meskipun mereka berjanji untuk menginvestigasi masalah yang dikeluhkan, namun tindakan mereka pada akhirnya akan tergantung oleh tindakan pejabat-pejabat lain.

Earthrights menanyakan kepada PT IMS mengenai apa yang akan mereka lakukan andaikata BKPK Papua tidak melakukan verifikasi terhadap validitas IUP-IUP yang dipersoalkan, dan tidak mengurangi resiko bahwa tuduhan mereka mengenai izin-izin palsu adalah benar.

PT IMS tidak menjawab secara langsung, namun menyatakan bahwa mereka memiliki “mekanisme internal” yang akan terpantik “jika sudah ada konfirmasi dari BKPM Provinsi Papua dan lembaga-lembaga pemerintah yang terkait dengan tuduhan IUP palsu.”

PT IMS tidak mengatakan apakah mereka akan melakukan sesuatu andaikata BKPM Papua tidak memberi tanggapan.

Demikian pula, sementara menjanjikan “audit khusus” untuk kedua IUP milik perusahaan-perusahaan perkebunan itu serta izin lingkungan untuk sawmill, PT BWI juga mengatakan bahwa perusahaan ini “Tidak memiliki wewenang untuk memverifikasi dokumen-dokumen IUP bagi pemasok bahan baku” bagi klien mereka PT TJTI.

Selain itu PT BWI menyatakan bahwa akan menindak lanjuti sertifikat SVLK yang telah dikeluarkannya untuk PT TJTI hanya “bila terbukti dan memang benar secara hukum membeli dan/atau menerima dan/atau menyimpan dan/atau mengolah dan/atau menjual kayu ilegal.” Mengingat bahwa sawmill menerima kayu dari kedua perkebunan yang telah diaudit oleh PT IMS dan dinyatakan sebagai patuh, PT BWI tampaknya bermaksud untuk hanya mencabut sertifikat milik sawmill jika PT IMS mencabut sertifikat-sertifikat SVLK bagi kedua perkebunan.

PT BWI tidak mengatakan bilamana mereka akan mencabut sertifikat SVLK PT TJTI bila izin lingkungan sawmill dikonfimasikan sebagai palsu – meskipun izin itu merupakan pra-syarat kepatuhan SVLK bagi sebuah sawmill.

Izin perkebunan untuk megaproyek kelapa sawit pertama kali dituduhkan sebagai palsu pada tahun 2013 Photo: Nanang Sujana untuk Earthsight dan Mongabay

Bilamana pihak berwenang Papua tidak pernah mengonfirmasi ataupun menyangkal satupun dari tuduhan ini, kedua auditor tampaknya bersiap untuk menerima tiadanya verifikasi sebagai justifikasi untuk mengabaikan tuduhan itu dan mempertahankan sertifikas SVLK yang telah dikeluarkan.

Adanya resiko bahwa tuduhan-tuduhan ini benar namun tidak ditindaklanjuti dalam apa yang tampak nyata sebagai kekosongan ‘rule of law’ tampaknya tidak menjadi faktor yang mempengaruhi justifikasi kedua auditor untuk mempertahankan sertifikat-sertifikat yang telah mereka keluarkan – sekalipun tuduhan-tuduhan itu tidak pernah dicabut atau ditolak.

Penyelidikan-penyelidikan auditor ini akan diikuti dengan dekat oleh kalangan pemerhati hukum, lingkungan dan kebijakan dagang sebagai sebuah tes kunci atas kredibilitas SVLK Indonesia yang begitu banyak digembar-gemborkan.

Dibawah peraturan sebuah Partnership Agreement (VPA) atau Kesepakatan kemitraan antara Indonesia dan Uni-Eropa – yang dinegosiasikan selama lebih dari satu dekade dan diratifikasi pada tahun 2014 – kayu yang disertifikasi dibawah SVLK akan bebas dari undang-undang monumental Uni Eropa yang melarang kayu ilegal – The EU Timber Regulation (EUTR) atau Regulasi Kayu Uni Eropa – yang mulai berlaku pada tahun 2013. Indonesia adalah satu-satunya negara yang telah melaksanakan sebuah Kesepakatan Kemitraan      (VPA) secara penuh, dimana SVLK menjadi landasan dari kemitraan itu.

Earthsight tidak berhasil untuk mengkonfirmasikan apakat PT TJTI mengekspor produk kayu ke Eropa namun memahami bahwa tidak akan ada peraturan hukum di EU yang akan mampu mencegahnya melakukan hal ini selama sertifikat SVLK mereka valid. Ini tampaknya berlaku tidak peduli apakah tuduhan mengenai izin-izin palsu ini dicabut oleh pejabat yang menuduhkannya – pejabat yang konon sama dengan yang mengeluarkan izin-izin itu.

Perjanjian Kemitraan (VPA) dan EUTR merupakan elemen utama dari Rencana Aksi FLEGT  (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) untuk menghilangkan pembalakan kayu ilegal dan perdagangannya – merupakan inisiatif kebijakan kebanggaan Uni Eropa di bidang konservasi hutan. Selain itu juga telah dijanjikan bahwa pelaksanaan VPA FLEGT akan dikuatkan sebagai aksi khusus dalam Komunikasi Uni Eropa tahun 2019 tentang “Meningkatkan Aksi Uni Eropa untuk Melindungi dan Merestorasi Hutan-Hutan Dunia, yang bertujuan untuk mengeliminasi deforestasi di seluruh dunia – bukan hanya penebangan ilegal dan perdagangan kayu.

Tidak lama setelah meninggalkan Uni Eropa, pemerintah Inggris Raya (UK), mengumumkan di bulan Februari maksudnya untuk meningkatkan kerjasama multi-lateral tentang hutan dan reformasi perdagangan kayu untuk memimpin sebuah koalisi bangsa-bangsa dunia dalam rangka menghentikan penebangan ilegal dan deforestasi.

UK telah mentrasposisikan sebuah aturan padanan EUTR dan VPA dengan Indonesia kedalam hukum domestik UK, mengindikasikan keteguhannya untuk mempertahankan kontribusi utamanya kepada kebijakan global yang penting ini setelah meninggalkan Uni Eropa.

Ketika mengumumkan inisiatif koalisi hutan, Menteri Lingkungan UK Lord Goldsmith menjelaskan sebuah kasus di tahun 2019 dimana ada kayu SVLK yang diserifikasi secara keliru akibat adanya izin-izin palsu yang kemudian dinyatakan sebagai ilegal dan serifikat SVLKnya dicabut. Para pelaku pelanggaranpun dihukum penjara.

“Hal seperti ini merupakan langkah penting menuju pemastian bahwa tidak ada pelabuhan yang aman bagi kayu ilegal dimanapun di dunia.” Ungkap Lord Goldsmith. Perlu diamati apakah SVLK Indonesia akan mampu atau mau memverifikasi fraud yang dituduhkan oleh pejabat Papua di Tanah Merah, ataukan sertifikat legalitas yang sudah dikeluarkan akan tetap dipertahankan oleh para auditor SVLK meskipun tuduhan-tuduhan itu belum dipecahkan.

More from Blog

Russian Sanctions / US sanctions should cover blood timber

Continue reading
Paraguayan leather / Are Italian tannery’s pledges on deforestation enough?

Continue reading
EU Deforestation Regulation / Success of landmark deforestation law far from assured 

Continue reading
EU Law / MEPs must strengthen planned corporate sustainability due diligence law

Continue reading
G7 Sanctions / Cash from "conflict timber" still flowing into Russia and Belarus

Continue reading
Interview / Earthsight spoke to Andrei Sannikov about the urgent need for strong sanctions on Russian and Belarusian timber

Continue reading
Indigenous rights / “We are in mourning, but we carry on with our struggle”

Continue reading
EU Policy / EU agrees on much needed landmark law, but work still needed to fully protect forests and communities

Continue reading
FSC / Crucial reforms blocked by industry actors

Continue reading
The USA / Despite pledges, the US continues to fund deforestation

Continue reading

Stay up to date with all Earthsight news & updates

Receive email updates for the latest news and insights from Earthsight and be among the first to read our new investigations.

We keep your data secure and don’t share anything with third parties. Read full terms.